HR. Darimi
Hadits No. 1289
1289
Hadits No. 1289
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ تَمِيمِ بْنِ مَحْمُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ افْتِرَاشِ السَّبُعِ وَنَقْرَةِ الْغُرَابِ وَأَنْ يُوطِنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ كَمَا يُوطِنُ الْبَعِيرُ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Ayahnya] dari [Tamim bin Mahmud] dari ['Abdurrahman bin Syibl Al Anshari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membentangkan kedua siku layaknya binatang buas, sujud seperti burung gagak mematuk (tergesa-gesa), dan seorang laki-laki yang mengkhususkan tempat untuk shalat seperti seekor unta mengkhususkan tempat untuk menderum."
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Ayahnya] dari [Tamim bin Mahmud] dari ['Abdurrahman bin Syibl Al Anshari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membentangkan kedua siku layaknya binatang buas, sujud seperti burung gagak mematuk (tergesa-gesa), dan seorang laki-laki yang mengkhususkan tempat untuk shalat seperti seekor unta mengkhususkan tempat untuk menderum."