HR. Darimi
Hadits No. 990
990
Hadits No. 990
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِذَا طَهُرَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ الْحَيْضِ فَلْتَتَّبِعْ ثَوْبَهَا الَّذِي يَلِي جِلْدَهَا فَلْتَغْسِلْ مَا أَصَابَهُ مِنْ الْأَذَى ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Apabila seorang wanita suci dari haid, hendaknya ia sertakan pakaian yang langsung menyentuh kulitnya, dan ia mencuci bagian yang terkena najis kemudian ia pergunakan shalat."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Apabila seorang wanita suci dari haid, hendaknya ia sertakan pakaian yang langsung menyentuh kulitnya, dan ia mencuci bagian yang terkena najis kemudian ia pergunakan shalat."