HR. Malik
Hadits No. 263
263
Hadits No. 263
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَفَاتَتْهُ رَكْعَتَا الْفَجْرِ فَقَضَاهُمَا بَعْدَ أَنْ طَلَعَتْ الشَّمْسُو حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ صَنَعَ مِثْلَ الَّذِي صَنَعَ ابْنُ عُمَرَ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai padanya, bahwa Abdullah bin Umar pernah tertinggal dua rakaat fajar, lalu ia mengqadlanya setelah matahari terbit. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad], bahwa ia mengerjakan seperti yang dikerjakan oleh Ibnu Umar."
Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai padanya, bahwa Abdullah bin Umar pernah tertinggal dua rakaat fajar, lalu ia mengqadlanya setelah matahari terbit. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad], bahwa ia mengerjakan seperti yang dikerjakan oleh Ibnu Umar."