HR. Darimi

Hadits No. 1015

1015
Hadits No. 1015
أَخْبَرَنَا خَالِدٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ قَالَ أَرْسَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ إِلَى عَائِشَةَ لِيَسْأَلَهَا هَلْ يُبَاشِرُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَتْ لِتَشُدَّ إِزَارَهَا عَلَى أَسْفَلِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] ia berkata: "Abdullah bin Abdullah bin Umar mengutus (seseorang) kepada [Aisyah] radliallahu 'anha untuk bertanya kepadanya: 'Apakah boleh seorang laki-laki mencumbui isterinya sedang ia mengalami haid? ', ia menjawab: 'Hendaknya si (isteri) mengencangkan sarung bagian bawahnya, kemudian suami dibolehkan mencumbuinya' ".