HR. Darimi
Hadits No. 1016
1016
Hadits No. 1016
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْحَائِضُ يَأْتِيهَا زَوْجُهَا فِي مَرَاقِّهَا وَبَيْنَ فَخِذَيْهَا فَإِذَا دَفَقَ غَسَلَتْ مَا أَصَابَهَا وَاغْتَسَلَ هُوَ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang haid, suaminya boleh mendatanginya pada bagian bawah perutnya (pusar) dan antara dua pahanya, apabila mani keluar, hendaknya ia (isteri) mencuci bagian yang terkena olehnya (mani) dan ia (suami) harus mandi".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang haid, suaminya boleh mendatanginya pada bagian bawah perutnya (pusar) dan antara dua pahanya, apabila mani keluar, hendaknya ia (isteri) mencuci bagian yang terkena olehnya (mani) dan ia (suami) harus mandi".